For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 September 2012Publication Date:5 September 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date05 September 2012
Publication Date05 September 2012
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam dan dari jabatan struktural di Kabupaten Kendal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keberhasilan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui pengangkatan PNS yang profesional, kompeten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural meliputi status PNS, pangkat yang sesuai, kualifikasi pendidikan, penilaian prestasi kerja yang baik, kompetensi jabatan, dan kesehatan jasmani dan rohani.
  3. Perpindahan tugas PNS dapat dilakukan untuk kepentingan dinas dan pengembangan karir.
  4. PNS dapat diberhentikan dari jabatan struktural karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan lain, cuti di luar tanggungan negara (kecuali cuti persalinan), tugas belajar lebih dari 6 bulan, perampingan organisasi, tidak memenuhi syarat kesehatan, atau alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural.
  6. Penyusunan standar kompetensi jabatan untuk menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi pengangkatan PNS.

Peraturan ini menekankan pentingnya kompetensi, profesionalisme, dan objektivitas dalam pengelolaan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

1. Pengangkatan dan pemindahan PNS daerah dalam dan dari jabatan struktural sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap menduduki jabatannya sampai dengan diangkatnya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengangkatan dan pemindahan PNS daerah dalam dan dari jabatan struktural dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)