on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018
Also known as: Perda Kota Cirebon 10/2015 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai kegiatan pemilihan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: