For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018

Also known as: Perda Kota Cirebon 10/2015 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 November 2015Publication Date:23 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date25 November 2015
Publication Date23 November 2015
Place of EnactmentCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai kegiatan pemilihan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Dana Cadangan: Pemerintah Kota Cirebon membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
  2. Sumber Dana: Dana Cadangan bersumber dari APBD dengan total Rp. 27.207.100.000,- yang dialokasikan untuk KPU, Panwas, dan Pengamanan.
  3. Penggunaan Dana: Dana Cadangan hanya dapat digunakan setelah mencapai jumlah yang ditentukan, kecuali jika pemilihan dilaksanakan sebelum waktunya.
  4. Penatausahaan Dana: Dana Cadangan disimpan pada rekening Kas Umum Daerah.
  5. Penganggaran Dana: Pengisian dan penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD.
  6. Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan SKPD dan berpedoman pada ketentuan keuangan daerah.

1. Apabila terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan dana kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah ini.

(-)