on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 21/M-DAG/PER/5/2013 · Permendag No. 21/M-DAG/PER/5/2013
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/5/2013 adalah peraturan bersifat periodik/sementara yang berlaku terhitung 1 Juni 2013 sampai dengan 30 Juni 2013 sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5.
Peraturan tersebut tidak berlaku lagi sejak 1 Juli 2013 karena masa berlakunya telah berakhir pada 30 Juni 2013 sesuai ketentuan Pasal 5.
Dokumen ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan pengganti tunggal jangka panjang. Secara praktik administratif, penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan adalah mekanisme periodik yang digantikan oleh peraturan penetapan HPE berikutnya (Peraturan Menteri Perdagangan lainnya atau Ketetapan bulanan) yang mengatur periode waktu selanjutnya.
Dengan demikian, fungsi substantif Pasal mengenai HPE selanjutnya dilanjutkan oleh peraturan-peraturan penetapan HPE lainnya yang dikeluarkan untuk periode berikutnya; tidak ada informasi dalam dokumen ini tentang satu peraturan pengganti tunggal yang permanen.
Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 pada saat mulai berlaku (Pasal 7).
Tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan lebih lanjut dalam dokumen ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2013. Dengan kata lain, riwayat yang tercantum: Peraturan 18/2013 dicabut dan digantikan sementara oleh Peraturan 21/2013 untuk periode 1 bulan.
Catatan penting: analisis di atas menegaskan sifat historis/periode singkat peraturan ini. Semua rujukan pada pengganti harus dikonfirmasi dengan menelusuri peraturan menteri perdagangan berikutnya atau kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengatur HPE setelah Juni 2013.
Tujuan utama adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sehingga ada acuan yang baku bagi penghitungan bea keluar (Pasal 1 dan Pasal 4).
Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 serta kebutuhan untuk menimbang usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (Menimbang huruf a dan b).
Kewajiban Menteri Perdagangan: menetapkan HPE berdasarkan pedoman harga yang ditentukan (Pasal 2 dan Pasal 3).
Hak/Peran Menteri Keuangan: menggunakan HPE sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar (Pasal 4).
Kewajiban pelaku usaha ekspor: secara implisit tunduk pada penggunaan HPE sebagai dasar penghitungan bea keluar; meskipun peraturan ini tidak merinci prosedur pelaporan eksportir, HPE mempengaruhi kewajiban pembayaran bea keluar.
Peraturan ini tidak dicabut secara substantif oleh peraturan lain dalam dokumen ini, melainkan masa berlakunya telah ditetapkan terbatas (1 bulan) sehingga otomatis tidak berlaku setelah 30 Juni 2013. Dengan kata lain, peraturan ini kedaluwarsa sesuai ketentuan waktunya.
Secara administratif fungsi penetapan HPE dilanjutkan oleh peraturan penetapan HPE selanjutnya; bukan karena pembatalan substantif, tetapi karena merupakan ketetapan periodik.
Dampak langsung adalah bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/2013 tidak lagi menjadi dasar penetapan HPE setelah 30 Juni 2013. Untuk menghindari kekosongan dasar hukum perhitungan bea keluar, Pasal 6 mengatur bahwa HPE yang tercantum sebelumnya tetap berlaku sampai HPE baru ditetapkan.
Dampak praktis pada pelaku usaha: apabila HPE baru belum ditetapkan segera setelah 30 Juni 2013, otoritas akan tetap memakai HPE sebelumnya untuk perhitungan bea keluar sampai penetapan berikutnya, sehingga kontinuitas aplikasi bea keluar terjaga.
Ringkasan: peraturan ini merupakan instrumen teknis periodik untuk menentukan HPE pada periode tertentu; berakhirnya masa berlaku bukan akibat penghapusan substansial melainkan karena sifat temporal/periodiknya.
Pasal 6 memberikan ketentuan peralihan eksplisit: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE baru.
Pasal 7 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian transisi dari 18/2013 ke 21/2013 diatur langsung pada permulaan masa berlaku 21/2013.
Transisi diatur operasional dengan mekanisme penetapan HPE berkala: setelah masa 21/2013 berakhir, transisi menuju peraturan penetapan HPE selanjutnya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan baru atau ketetapan yang berisi HPE untuk periode berikutnya.
Selama jeda antara berakhirnya satu HPE dan ditetapkannya HPE baru, HPE lama tetap dipakai (Pasal 6) sehingga tidak terjadi kekosongan hukum pada penghitungan bea keluar.
Hak dan kewajiban substantif terkait penghitungan bea keluar tetap berlanjut berdasarkan HPE yang masih berlaku menurut Pasal 6 sampai HPE baru ditetapkan.
Kewenangan Menteri Perdagangan untuk menetapkan HPE dan kewenangan Menteri Keuangan untuk menggunakan HPE sebagai dasar penghitungan bea keluar tetap ada berdasarkan peraturan induk terkait (mis. Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang relevan).
Perkara administratif atau kepabeanan yang terjadi selama masa berlakunya Peraturan 21/2013 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kejadian (lex temporis). Jika HPE yang dipersoalkan masih dijadikan dasar (sesuai Pasal 6), penyelesaian dilanjutkan berdasarkan HPE tersebut sampai ada HPE baru.
Jika terdapat sengketa yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar atau penerapan HPE, penyelesaian mengikuti mekanisme hukum yang relevan (misalnya keberatan administratif, banding, atau litigasi) dan tunduk pada peraturan kepabeanan/keuangan yang mengatur sanksi dan tata cara penyelesaian.
Catatan: ketentuan peralihan pada peraturan ini bertujuan menjaga kesinambungan administrasi bea keluar sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir dan otoritas fiskal.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/2013 itu sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teksnya. Namun, penerapan HPE sebagai dasar penghitungan bea keluar terhubung dengan ketentuan sanksi yang diatur dalam peraturan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait (mis. Undang‑Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar).
Secara praktik, pelanggaran terkait kewajiban kepabeanan dan bea keluar dapat dikenai sanksi administratif (denda, pembetulan perhitungan, penyitaan barang) dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan kepabeanan jika ditemukan unsur pidana.
Sanksi substantif yang dikenakan berdasarkan peraturan pelaksana kepabeanan tetap berlaku meskipun Peraturan Menteri Perdagangan ini telah tidak berlaku. Artinya, tindakan administratif atau penagihan bea dan denda yang sah sebelum berakhirnya masa berlaku tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan menurut aturan kepabeanan yang lebih tinggi.
Jika suatu sanksi administratif berawal dari penerapan HPE periode Juni 2013, penyelesaian dan penagihan mengikuti ketentuan lawan waktu (lex temporis) dan peraturan kepabeanan yang berlaku saat kejadian.
Proses penagihan, keberatan, banding, atau litigasi atas sanksi yang diberlakukan selama masa berlaku Peraturan 21/2013 tetap dapat dilanjutkan meskipun peraturan itu sudah tidak berlaku, karena hak dan kewajiban serta mekanisme penyelesaian sengketa diatur oleh peraturan kepabeanan/keuangan yang lebih tinggi.
Dalam praktik administrasi, otoritas fiskal/cukai/pejabat bea dan cukai menggunakan ketentuan umum untuk menyelesaikan perkaranya; pelaku usaha harus mengikuti mekanisme keberatan dan banding sesuai peraturan yang relevan.
Penutup: ringkasan sanksi di atas menegaskan bahwa meskipun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/2013 bersifat inaktif saat ini, aspek penegakan dan sanksi terkait pelanggaran bea keluar tetap berlandaskan peraturan kepabeanan dan peraturan yang lebih tinggi, serta proses penyelesaian atas kasus yang muncul pada masa berlakunya peraturan dapat dilanjutkan.