For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum

Also known as: PERPRES 83/2022 · PERPRES No. 83 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2022Publication Date:31 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang bekerja baik di instansi pusat maupun daerah, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)