on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Also known as: Permenko Polhukam 1/2017 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2017 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: