For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 66/2010 · Permenhub No. 66 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:9 November 2010Publication Date:9 November 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Anggaran Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 November 2010
Publication Date09 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Tindak Lanjut Penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Departemen Perhubungan, dan semua ketentuan mengenai pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran bagi kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penataan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran, serta menyesuaikan ketentuan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan terkait lainnya. Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) untuk penatausahaan piutang, persediaan, dan stock opname, serta petunjuk akuntansi untuk kas lainnya di bendahara pengeluaran dan kewajiban/utang. Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran, termasuk penatausahaan kas oleh bendahara penerimaan/pengeluaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran bulanan oleh kantor/satuan kerja, dan penyampaian laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

(-)

(-)