For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 23/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date18 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai biaya penggantian Buku Uji dan Plat Uji akibat hilang, rusak, atau habis kolom pengesahan tanda uji. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala yang terlambat melaksanakan pengujian, dengan mengenakan tambahan biaya untuk setiap bulan keterlambatan. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai ancaman pidana bagi setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(-)

1. Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala yang karena kelalaian terlambat melaksanakan Pengujian berkala, dikenakan biaya pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) huruf a dan b dengan tambahan biaya untuk setiap bulannya. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).