For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 4/2024 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2024Publication Date:3 Juli 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePenyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date09 Juli 2024
Publication Date03 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penilaian kompetensi dan potensi. Penilaian ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian ini bertujuan untuk memastikan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja ASN sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penyelenggaraan penilaian ini dilakukan berdasarkan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, keamanan siber, akuntabilitas, objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Penilaian ini melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyelenggara dan pemantauan, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

1. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hasil penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.

(-)