Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui hibah langsung sebagai bentuk penerimaan negara. Hibah ini diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja BRIN dalam program pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pengelolaan hibah langsung agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip administrasi yang baik. Hibah langsung dapat berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga, dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah ini mencakup pembukaan rekening, penyesuaian pagu belanja, pengesahan pendapatan dan belanja, serta pengembalian sisa dana hibah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang konsultasi, perjanjian, registrasi, dan pemutakhiran data hibah langsung.