For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 35/2022 · Peraturan BRIN No. 35 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:2 September 2022
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date13 September 2022
Publication Date02 September 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui hibah langsung sebagai bentuk penerimaan negara. Hibah ini diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja BRIN dalam program pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pengelolaan hibah langsung agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip administrasi yang baik. Hibah langsung dapat berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga, dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah ini mencakup pembukaan rekening, penyesuaian pagu belanja, pengesahan pendapatan dan belanja, serta pengembalian sisa dana hibah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang konsultasi, perjanjian, registrasi, dan pemutakhiran data hibah langsung.

1. Hibah Langsung yang masih aktif dan teregister dengan menggunakan kode bagian anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dialihkan kedalam bagian anggaran BRIN. 2. Pengalihan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Hibah Langsung yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga sebagai akibat dari adanya perpindahan status pegawai dapat dialihkan kedalam BRIN berdasarkan persetujuan dari kementerian/lembaga asal pegawai tersebut dan pemberi hibah disertai penerbitan dokumen perubahan data register dari DJPPR.

(-)