Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Purwakarta sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mengembangkan potensi perekonomian daerah melalui pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, dan pengawasan perkoperasian dan usaha mikro. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi:
- Persyaratan pendirian koperasi primer dan sekunder.
- Prosedur pengesahan badan hukum koperasi.
- Pelaksanaan rapat anggota secara daring dan/atau luring.
- Penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi.
- Perubahan anggaran dasar koperasi.
- Jenis dan usaha koperasi, termasuk koperasi yang melaksanakan prinsip syariah.
- Pemberdayaan Koperasi:
- Penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi.
- Pemberdayaan koperasi di sektor perikanan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.
- Perlindungan Koperasi:
- Penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
- Pemulihan usaha koperasi dalam kondisi darurat.
- Pengawasan Koperasi:
- Ruang lingkup pengawasan meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan koperasi, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
- Jenis pengawasan koperasi (aktif, pasif, rutin, insidentil, preventif, represif).
- Kewenangan pengawasan koperasi oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
- Pendataan koperasi.
- Pembinaan Usaha Mikro:
- Kriteria usaha mikro berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
- Perizinan usaha berbasis risiko.
- Perizinan tunggal dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin.
- Informasi perizinan berusaha.
- Perlindungan Usaha Mikro:
- Penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
- Pemulihan usaha mikro dalam kondisi darurat.
- Pemberdayaan Usaha Mikro:
- Basis data tunggal usaha mikro.
- Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro pada infrastruktur publik dan pasar modern.
- Pengelolaan terpadu usaha mikro.
- Fasilitasi hak kekayaan intelektual.
- Jaminan kredit program.
- Pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan.
- Pengalokasian usaha bagi usaha mikro.
- Pemeliharaan terminal.
- Kemitraan:
- Insentif kemitraan.
- Pola kemitraan (inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain).
- Perjanjian kemitraan.
- Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kemitraan.
- Pengawasan kemitraan.
- Tata cara pengenaan sanksi administratif.
- Kemudahan dan Insentif:
- Kemudahan administrasi perpajakan dan insentif pajak penghasilan.
- Insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
- Bantuan modal, riset, pengembangan, dan fasilitas pelatihan vokasi.
- Insentif kepabeanan bagi usaha mikro yang berorientasi ekspor.
- Kemudahan dan penyederhanaan proses impor bahan baku dan bahan pendukung industri.
- Penyediaan Pembiayaan:
- Penyediaan pembiayaan yang murah dan mudah bagi usaha mikro dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya.
- Peningkatan literasi keuangan dan pendampingan akses pembiayaan.
- Penyediaan pembiayaan oleh badan usaha milik daerah.
- Insentif dan kemudahan bagi usaha besar yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro.
- Penyelenggaraan Inkubasi:
- Tujuan penyelenggaraan inkubasi untuk menciptakan usaha baru, mengembangkan kualitas usaha mikro, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia.
- Tahapan pra inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi.
- Pengembangan inkubasi secara terpadu dan berjenjang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.