For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Also known as: Perda Kota Baubau 7/2023 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) bertujuan untuk mengoperasionalkan RUSUNAWA yang dibangun oleh Pemerintah agar berdaya guna dan berhasil guna dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pemanfaatan ruang hunian dan bukan hunian di RUSUNAWA, dengan ketentuan bahwa pemindahan atau pengubahan elemen RUSUNAWA hanya dapat dilakukan oleh pengelola. Ruang bukan hunian diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan sosial yang melayani kebutuhan penghuni. Penghuni wajib memelihara dan merawat bangunan RUSUNAWA, serta prasarana dan sarananya.

Sasaran penghuni adalah Warga Negara Indonesia yang dikategorikan sebagai MBR. Proses kepenghunian meliputi pendaftaran, seleksi, dan penetapan calon penghuni oleh Wali Kota melalui pengelola. Pemanfaatan RUSUNAWA dilaksanakan melalui perjanjian sewa menyewa yang memuat hak, kewajiban, dan larangan para pihak.

Penghuni memiliki hak untuk memanfaatkan RUSUNAWA sesuai perjanjian, mendapatkan pelayanan atas ketersediaan bangunan dan prasarana yang layak, serta melaporkan kondisi lingkungan hunian yang kurang terawat. Penghuni berkewajiban membayar uang sewa dan jaminan, menaati peraturan dan tata tertib, serta memelihara unit hunian yang disewa. Terdapat larangan bagi penghuni, seperti memindahtangankan hak sewa, menggunakan satuan hunian sebagai tempat usaha, dan mengubah konstruksi bangunan.

Sumber keuangan untuk pengelolaan RUSUNAWA diperoleh dari APBD dan sumber sah lainnya. Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan RUSUNAWA, yang dapat didelegasikan kepada OPD.

1. Penghuni yang telah menempati Rusunawa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menempati Rusunawa sesuai dengan perjanjian kepenghunian yang telah ditandatangani, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran atas Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: Surat teguran; Pengosongan tempat hunian.