For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Also known as: Perda Provinsi Riau 4/2020 · Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 November 2020Publication Date:6 November 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date06 November 2020
Publication Date06 November 2020
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 21).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, termasuk definisi, tujuan penyelenggaraan kesehatan, dan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit menular. Ketentuan substansial meliputi: - Penambahan definisi terkait penyakit menular, wabah, KLB, protokol kesehatan, testing, tracing, dan treatment. - Penegasan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular. - Pengaturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat, termasuk penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. - Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular. - Pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular tertentu. - Pengaturan mengenai koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal. - Pengaturan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur yang mengatur Pencegahan dan Pengendalian COVID-(19) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan/atau denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 4. Setiap pelaku usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).