Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, termasuk definisi, tujuan penyelenggaraan kesehatan, dan upaya pencegahan serta pengendalian penyakit menular.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penambahan definisi terkait penyakit menular, wabah, KLB, protokol kesehatan, testing, tracing, dan treatment.
- Penegasan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Pengaturan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat, termasuk penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
- Pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular tertentu.
- Pengaturan mengenai koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.