For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Binjai 1/2020 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2020Publication Date:7 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date07 Januari 2020
Publication Date07 Januari 2020
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 22)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 974.150.762.801,00, belanja daerah sebesar Rp. 981.188.909.755,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 7.038.146.954,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.238.146.954,00, terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)