Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang keagamaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama serta mewujudkan masyarakat yang berkualitas jasmani dan rohani. Tujuannya adalah untuk memperdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan pembinaan keagamaan, meningkatkan pembangunan daerah dalam pemahaman agama dan kehidupan beragama, meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial kepada para imam masjid, guru ngaji, marbut, pendeta, mangku, rumah ibadah, masjid agung daerah, lembaga/organisasi keagamaan, atau anggota/kelompok masyarakat.
2. Hibah dapat diberikan kepada imam masjid, guru ngaji, pendeta, mangku, anggota masyarakat/kelompok masyarakat, dan lembaga/organisasi keagamaan.
3. Bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga atau organisasi nonpemerintahan di bidang keagamaan.
4. Hibah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
5. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada kelompok/anggota masyarakat/lembaga/organisasi pendidikan keagamaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan penerima hibah dan bantuan sosial, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.