For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 19/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian hibah dan bantuan sosial di bidang keagamaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama serta mewujudkan masyarakat yang berkualitas jasmani dan rohani. Tujuannya adalah untuk memperdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan pembinaan keagamaan, meningkatkan pembangunan daerah dalam pemahaman agama dan kehidupan beragama, meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial kepada para imam masjid, guru ngaji, marbut, pendeta, mangku, rumah ibadah, masjid agung daerah, lembaga/organisasi keagamaan, atau anggota/kelompok masyarakat. 2. Hibah dapat diberikan kepada imam masjid, guru ngaji, pendeta, mangku, anggota masyarakat/kelompok masyarakat, dan lembaga/organisasi keagamaan. 3. Bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga atau organisasi nonpemerintahan di bidang keagamaan. 4. Hibah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. 5. Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada kelompok/anggota masyarakat/lembaga/organisasi pendidikan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan penerima hibah dan bantuan sosial, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran.

(-)

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial dalam bantuan pembinan keagamaan yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui bersama, baik oleh pemberi maupun penerima hibah atau bantuan sosial dalam bantuan pembinan keagamaan yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Selain sanksi administrasi, pemberi atau penerima hibah dan bantuan sosial dalam bantuan pembinan keagamaan yang melanggar ketentuan dikenakan Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.