For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1962, Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 66)

Also known as: PP 20/1965 · PP No. 20 Tahun 1965 · PP Nomor 20 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 1965Publication Date:17 Mei 1965
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1962, Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 66)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 1965
Publication Date17 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperkuat pimpinan Perusahaan Negara Merpati Nusantara seiring dengan perkembangan perusahaan yang ditandai dengan pembentukan kantor-kantor cabang di daerah-daerah dan bertambahnya alat-alat terbang. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa struktur kepemimpinan perusahaan dapat mengakomodasi pertumbuhan dan kompleksitas operasional yang meningkat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah struktur kepemimpinan perusahaan dengan menetapkan bahwa perusahaan akan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan beberapa Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas operasi, teknik, komersial, dan administrasi. Selain itu, kepala cabang di daerah juga bertanggung jawab atas bidang-bidang tersebut di wilayah mereka masing-masing.

(-)

(-)