on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2013 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pertimbangan meliputi regulasi, kemampuan keuangan daerah, dan permodalan agar perusahaan dapat lebih optimal dalam mengembangkan kegiatan usaha, meningkatkan kinerja, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan kepemilikan saham daerah pada PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Ketentuan Substansial: