For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 50/PMK.01/2011 · PMK No. 50/PMK.01/2011

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran dengan menetapkan satu orang Tenaga Pengkaji di bidang penerimaan negara bukan pajak. Tenaga Pengkaji ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran dan secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran. Tugas utama Tenaga Pengkaji adalah menyusun telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang penerimaan negara bukan pajak. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Pengkaji harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit terkait. Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi dari seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan, yang wajib memberikan data tersebut. Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)