For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 1/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2017Publication Date:31 Maret 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 - 2037
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date31 Maret 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi fisiogeografis provinsi sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan berbasis agroindustri, serta sebagai pintu gerbang internasional, dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perbatasan berbasis kelestarian lingkungan hidup, peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, penguatan sistem perkotaan dan sinergi kota-desa, pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mitigasi bencana, pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal, pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah, dan penguatan kelembagaan pembangunan wilayah. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di perbatasan, peningkatan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perbatasan, pengembangan sistem prasarana energi, air, dan komunikasi, peningkatan sinergi sosial ekonomi antara kawasan perbatasan dan pusat kegiatan wilayah, serta integrasi kawasan ekonomi produktif dengan kawasan lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo). Peraturan ini juga mengatur rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan). Selain itu, diatur pula rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).

1. Pelaksanaan peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah RTRW Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara wajib menyesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan bidang Penataan Ruang. 3. Jika terdapat perbedaan peruntukan pada suatu kawasan antara Peraturan Daerah RTRW Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah RTRW Provinsi maka pemanfaatan ruang mengacu pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi selama Peraturan Daerah RTRW Kabupaten/Kota belum disesuaikan. 4. Penetapan peruntukan kawasan pada Peraturan Daerah ini tidak menghalangi dan menggugurkan hak kepemilikan orang atau badan terhadap hak atas tanah atau lahan dengan Pemanfaatan pada lahan sebagaimana dimaksud tetap mengacu kepada rencana peruntukan kawasan. 5. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing wilayah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 6. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 7. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 8. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan 9. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 10. Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: 11. Memperhatikan harga pasaran setempat; 12. Sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP); atau 13. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 14. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 15. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 16. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 17. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 18. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Utara ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Semua rencana terkait pemanfaatan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Provinsi.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 2. Pengenaan sanksi dilakukan terhadap: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; b. pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; e. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; f. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau g. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. 3. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi administratif meliputi: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan administratif; c. penghentian sementara pemanfaatan ruang di lapangan; d. denda administratif; e. pengurangan luas pemanfaatan ruang; f. penutupan lokasi; g. pembatalan izin; h. pencabutan izin pemanfaatan ruang; dan i. pemulihan fungsi ruang.