on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 5/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi izin gangguan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.