For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 5/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi izin gangguan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi dan Objek Retribusi: Memperluas definisi Retribusi Izin Gangguan dan memperjelas objek retribusi, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  2. Tarif Retribusi: Mengubah ketentuan mengenai penetapan indeks lokasi dan indeks gangguan, serta besaran tarif retribusi untuk tiap-tiap luas ruang usaha.
  3. Tata Cara Pemungutan: Memperjelas tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penyetoran hasil pemungutan ke kas daerah.
  4. Pembayaran dan Penagihan: Mengatur tata cara pembayaran retribusi, termasuk pemberian izin mengangsur, serta penagihan retribusi terutang dengan menggunakan STRD dan Surat Teguran.
  5. Sanksi: Memperbarui ketentuan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.