For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Membubarkan Panitia Untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang

Also known as: Keppres 21/1970 · Keppres No. 21 Tahun 1970 · Keppres Nomor 21 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1970Publication Date:16 Maret 1970
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembubarkan Panitia Untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1970
Publication Date16 Maret 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1969 tentang Panitia untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk menanggapi ketidakmampuan menyelesaikan masalah penangkapan ikan oleh nelayan Jepang dan Okinawa di perairan Indonesia melalui perpanjangan persetujuan sementara yang ada. Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk membentuk Delegasi Perundingan Masalah Perikanan dengan Jepang guna merundingkan masalah tersebut dalam forum khusus yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membubarkan Panitia untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang dan membentuk Delegasi Perundingan Masalah Perikanan dengan Jepang. Delegasi ini terdiri dari pejabat yang ditunjuk oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Delegasi bertugas mempelajari kembali masalah penangkapan ikan dan melakukan perundingan dengan delegasi Jepang, serta mempertahankan pendirian Pemerintah Indonesia sesuai dengan kepentingan industri perikanan dan nelayan Indonesia. Biaya pelaksanaan tugas Delegasi dibebankan kepada Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)