on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Demak 16/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. APBD ini merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
APBD ini disusun sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia dalam hal keadaan darurat dan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk operasional pelaksanaan APBD, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.