For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri (IUI) bagi setiap pendirian perusahaan industri, kecuali industri kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).
  2. Pengaturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan, terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar.
  3. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi setiap perusahaan yang berada di daerah.
  4. Kewajiban melakukan pendaftaran gudang (TDG) bagi setiap pemilik/pengelola gudang.
  5. Pelimpahan kewenangan pemberian izin bidang industri dan/atau perdagangan kepada SKPD yang membidangi perizinan.
  6. Kewajiban bagi pemegang izin bidang industri dan bidang perdagangan untuk menyampaikan Informasi Industri dan Perdagangan secara berkala kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan.

Perizinan bidang industri dan bidang perdagangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan pemegang izin perusahaan di bidang industri dan perdagangan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembekuan izin. 3. Pencabutan izin.