For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PERPRES 6/2021 · PERPRES No. 6 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)