For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 15/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara Kabupaten dan Desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) dan Dana Alokasi Khusus Desa (DAK Desa). Sumber DAU Desa meliputi bagian dari penerimaan pajak daerah (10%), bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu (10%), dan bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (10%). Plafon DAU Desa ditetapkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko berdasarkan penjumlahan ketiga sumber tersebut. DAU masing-masing desa ditentukan dengan penjumlahan alokasi rata-rata (75% dari plafon DAU Desa seluruh desa dibagi jumlah desa) dengan alokasi tertimbang (25% dari plafon DAU Desa) berdasarkan porsi desa yang bersangkutan (luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin).

Pemerintah Kabupaten dapat memberikan DAK Desa bagi desa-desa tertentu untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten. Penggunaan dana perimbangan desa dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun yang bersangkutan.

Kepala Desa bertugas mengkoordinasikan, mengkonsultasikan, menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, dan bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan. BPD bertugas menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa bersama pemerintah desa, mengawasi penggunaan perimbangan keuangan, dan meminta pertanggung jawaban kepala desa.

Pembinaan dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka bantuan desa melalui 1 (satu) pintu. 2. Bantuan desa yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini melalui berbagai jalur ditiadakan.

Penggunaan dana perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali atas besaran perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa untuk desa yang bersangkutan tahun berikutnya.