Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diterbitkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait pajak parkir. Tujuan utama adalah meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui intensifikasi pajak parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu.