For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2011 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2011Publication Date:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date01 Agustus 2011
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diterbitkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait pajak parkir. Tujuan utama adalah meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui intensifikasi pajak parkir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. 3. **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. 5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu.

1. Mekanisme, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain mengenai perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan di daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.