For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 7/2023 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 September 2023Publication Date:5 September 2023
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date05 September 2023
Publication Date05 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang penyelenggaraan Klinik Pratama BMKG. Klinik Pratama BMKG bertujuan untuk memberikan Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat BMKG, dengan tujuan mewujudkan kesehatan aparatur yang prima.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Ruang Lingkup: Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar. Perizinan dan penyelenggaraan klinik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien: Mencakup penetapan indikator mutu klinik, pelaporan insiden keselamatan pasien, pengendalian dan pencegahan infeksi (PPI), dan penerapan standar sasaran keselamatan pasien.
  • Ketenagaan: Terdiri dari tenaga medis, keperawatan, kesehatan lain, dan non-kesehatan. Klinik dipimpin oleh penanggung jawab yang merupakan tenaga medis dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
  • Kewajiban Klinik: Memberikan informasi yang benar, pelayanan yang efektif dan aman, pelayanan gawat darurat, memperoleh persetujuan tindakan (informed consent), menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan, menghormati hak pasien, dan melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.
  • Pelayanan: Meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi umum, administrasi rekam medis, pasien risiko tinggi, anestesi lokal dan bedah minor, rujukan pasien, rujukan laboratorium, serta pelayanan promotif dan preventif.
  • Bangunan dan Prasarana: Klinik harus berkedudukan di bangunan permanen yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Prasarana meliputi instalasi sanitasi, listrik, pencegahan kebakaran, sistem gas medis, tata udara, dan pencahayaan.
  • Kerja Sama: Klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain seperti pemerintah daerah, rumah sakit, apotek, dan laboratorium untuk mengembangkan pelayanan.

(-)

(-)