on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
Also known as: Permenkumham 35/2015 · Permenkumham No. 35 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang lahir dan tinggal secara turun temurun di Indonesia tanpa memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan mereka diakui secara resmi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus memuat informasi pribadi dan disertai dokumen pendukung seperti surat pernyataan dan surat keterangan dari pemerintah setempat. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dapat melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Keputusan akhir ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada pemohon serta instansi terkait.