on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 141/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2009
Also known as: Permensos 141/HUK/2008 · Permensos No. 141/HUK/2008
Peraturan Menteri Sosial ini dimaksudkan untuk melimpahkan sebagian urusan Departemen Sosial sebagai urusan wajib bidang sosial kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, serta menugaskan kepada kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkup Departemen Sosial Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota agar penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan merupakan sebagian urusan Departemen Sosial yang dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah. Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial Tahun 2009 diarahkan pada upaya memantapkan penyelenggaraan urusan Departemen Sosial yang dilaksanakan pemerintah daerah agar dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesejahteraan sosial khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial tahun 2009 ditujukan untuk:
Program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi mencakup program kepemerintahan yang baik, penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan PMKS lainnya, pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, peningkatan pelayanan sosial dasar bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, dan penyandang cacat, serta program bantuan dan jaminan sosial. Program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan mencakup pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, peningkatan pelayanan sosial dasar bagi PMKS termasuk anak, lansia, dan penyandang cacat, serta program bantuan dan jaminan sosial.
Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran, gubernur/bupati/walikota wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, menetapkan SKPD dan perangkat daerah, menjamin program dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan Pemerintah, serta menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Gubernur/bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan.