For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Maluku 15/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup di Provinsi Maluku dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur perencanaan PPLH yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan RPPLH Daerah, dan penetapan wilayah ekoregion. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan pesisir dan laut. Instrumen pencegahan meliputi KLHS Daerah, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait PPLH, peran serta masyarakat, pengawasan, kerjasama antar daerah, penghargaan, dan penyelesaian sengketa lingkungan. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan limbah B3 juga diatur secara rinci, termasuk larangan dumping tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan PPLH, dan setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 4. Padas saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam sanksi administrasi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap penangung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPLH diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPLH.