For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 8/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 November 2022Publication Date:29 November 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date29 November 2022
Publication Date29 November 2022
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 memerlukan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan besaran Dana Cadangan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2023.
  2. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  3. Pengisian Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD sebagai pengeluaran pembiayaan.
  4. Penarikan Dana Cadangan dilakukan melalui pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  5. Dana Cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dalam rekening tersendiri dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
  6. Bupati melaporkan perkembangan pengisian dan penggunaan Dana Cadangan kepada DPRD setiap semester.
  7. Pengawasan atas pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
  8. Bupati melakukan pengendalian penggunaan Dana Cadangan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)