For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 September 2015Publication Date:3 September 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date03 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi penduduk, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan dinamis. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban administrasi, kesejahteraan masyarakat, tata pemerintahan yang baik, database kependudukan yang akurat, dan melestarikan budaya Yogyakarta. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, bimbingan, pembinaan, penyajian data kependudukan, pengawasan, penyusunan profil kependudukan, penetapan kebijakan, fasilitasi pedoman, pengelolaan informasi, dan mediasi masalah administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (penyandang disabilitas, korban bencana, orang terlantar), pencatatan orang asing, penerbitan KIA, dan pendataan penduduk tinggal di luar domisili (PTLD). Koordinasi antar instansi terkait juga diatur, termasuk dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kementerian Hukum dan HAM, SKPD bidang kesehatan, tenaga kerja, dan kepolisian. Selain itu, diatur pula pengelolaan database kependudukan, hak akses data, petugas registrasi, pemanfaatan database untuk perencanaan pembangunan, persyaratan izin pemanfaatan data, pembentukan tim sinkronisasi data, dan pembiayaan administrasi kependudukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dikenai sanksi administratif berupa denda yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan PTLD dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemaksaan.