Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi penduduk, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan dinamis. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban administrasi, kesejahteraan masyarakat, tata pemerintahan yang baik, database kependudukan yang akurat, dan melestarikan budaya Yogyakarta.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, bimbingan, pembinaan, penyajian data kependudukan, pengawasan, penyusunan profil kependudukan, penetapan kebijakan, fasilitasi pedoman, pengelolaan informasi, dan mediasi masalah administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan administrasi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Peraturan ini juga mengatur pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (penyandang disabilitas, korban bencana, orang terlantar), pencatatan orang asing, penerbitan KIA, dan pendataan penduduk tinggal di luar domisili (PTLD). Koordinasi antar instansi terkait juga diatur, termasuk dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kementerian Hukum dan HAM, SKPD bidang kesehatan, tenaga kerja, dan kepolisian.
Selain itu, diatur pula pengelolaan database kependudukan, hak akses data, petugas registrasi, pemanfaatan database untuk perencanaan pembangunan, persyaratan izin pemanfaatan data, pembentukan tim sinkronisasi data, dan pembiayaan administrasi kependudukan.