Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah, dan meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyusun rencana induk pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten juga bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, mendorong pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi lokal, dan melakukan koordinasi antar lembaga.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban meliputi pemahaman tentang pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, pengetahuan tentang jenis sampah B3, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah bagi pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, yang meliputi usaha pengangkutan sampah, usaha pemilahan dan/atau pengolahan sampah, serta usaha pemilahan dan/atau pengolahan sampah di TPA.