For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab pengelolaan sampah, dan meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyusun rencana induk pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten juga bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, mendorong pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah, memfasilitasi penerapan teknologi lokal, dan melakukan koordinasi antar lembaga. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban meliputi pemahaman tentang pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, pengetahuan tentang jenis sampah B3, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah bagi pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, yang meliputi usaha pengangkutan sampah, usaha pemilahan dan/atau pengolahan sampah, serta usaha pemilahan dan/atau pengolahan sampah di TPA.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan sampah lainnya oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 41 huruf a dan huruf c, diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. 3. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 4. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 41 huruf d dan huruf e, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. 5. Setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan kepada Penanggungjawabnya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 6. Setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2), kepada penanggungjawabnya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,- dan paling banyak Rp. 50.000.000,-.