For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 10/2000 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2000Publication Date:5 Juni 2000
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date05 Juni 2000
Publication Date05 Juni 2000
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi dan mengatur sumber-sumber pendapatan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis sumber pendapatan desa, yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya masyarakat, hasil partisipasi dan gotong royong, pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bantuan dari Pemerintah Daerah (bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah), bantuan dari Pemerintah Propinsi, bantuan Pemerintah, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pinjaman desa.
  2. Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya menjadi Pendapatan Desa yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.
  3. Pengembangan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan dukungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah.
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan atau lembaga pengawas fungsional lainnya.
  5. Jenis kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan milik desa, pemandian umum, obyek rekreasi, tempat pemancingan, hutan desa, jalan desa, kuburan desa, lapangan desa, saluran air milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
  6. Pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan pungutan yang belum dipungut oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Daerah.
  7. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa dapat dilakukan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, melakukan pinjaman, dan kerjasama dengan pihak lain.

1. Sumber pendapatan dan kekayaan Desa yang berupa tanah kas Desa atau sejenis seperti Bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum berlakunya Peraturan daerah ini yang merupakan penghasilan / gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditetapkan menjadi Sumber Pendapatan Asli Desa. 2. Penetapan Sumber Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(-)