For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kota Makassar 3/2012 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 September 2012Publication Date:18 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date18 September 2012
Publication Date18 September 2012
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2011 mencakup detail mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2011 mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Makassar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)