For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Berau 5/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2015Publication Date:13 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date13 Maret 2015
Publication Date13 Maret 2015
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Berau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan ini mengatur mengenai nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa dan saat terutang retribusi, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayar di muka, dan dapat dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.