For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 7/2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2017Publication Date:7 Juli 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date07 Juli 2017
Publication Date07 Juli 2017
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 85)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kewenangan daerah di bidang ketenagalistrikan meliputi penetapan Peraturan Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, pembinaan dan pengawasan badan usaha, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah, namun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat juga dapat berpartisipasi. Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil dan perbatasan, serta pembangunan listrik pedesaan.

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik, yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan, dengan harga sewa jaringan yang wajib mendapatkan persetujuan Gubernur.

Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik. Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Gubernur.

Usaha penunjang tenaga listrik terdiri atas usaha jasa penunjang tenaga listrik dan usaha industri penunjang tenaga listrik, yang dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia. Usaha ini wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha dari Gubernur.

Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas lebih besar dari 200 kVA dilaksanakan setelah mendapat izin operasi dari Gubernur, sedangkan kapasitas 25 kVA sampai dengan 200 kVA dilakukan berdasarkan pendaftaran. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dan potensi daerah.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. Instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi yang diperoleh melalui pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (7) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00.