For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)

Also known as: PERPRES 41/2019 · PERPRES No. 41 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2011 tentang Pengesahan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-China Centre between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 100)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendirian ASEAN-China Centre, yang ditandatangani pada 6 Agustus 2017 di Manila, Filipina. MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi, sosial, dan budaya antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Peraturan ini juga mencakup salinan naskah asli MoU dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)