For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Fasilitas Pendanaan dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 1/1/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/1/PBI/1999

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 1999Publication Date:18 Mei 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/55/KEP/DIR tanggal 1 Juli 1998 tentang Fasilitas Diskonto, Pelanggaran Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Saldo Giro Negatif Pada Bank Indonesia sepanjang mengenai Fasilitas Diskonto dan Pelanggaran Saldo Giro Negatif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang fasilitas pendanaan bagi bank umum yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Latar belakangnya adalah risiko pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank akibat arus dana masuk yang lebih kecil dari arus dana keluar. Tujuannya adalah untuk mengatasi kesulitan pendanaan tersebut agar kelangsungan usaha bank dan kelancaran sistem pembayaran tetap terpelihara. Bank Indonesia sebagai *lender of the last resort* dapat memberikan fasilitas pendanaan berupa penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) secara *Repo* atau *Outright*, serta fasilitas kredit dengan agunan Surat Hutang Pemerintah atau surat berharga lain yang memenuhi syarat. Bank yang memiliki SBI wajib menggunakan fasilitas penjualan SBI terlebih dahulu sebelum memanfaatkan fasilitas kredit. Fasilitas kredit diberikan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk persyaratan kesehatan bank dan pembatasan jangka waktu pemanfaatan. Besarnya fasilitas kredit disesuaikan dengan nilai tunai agunan yang diserahkan. Bunga dikenakan pada penarikan kredit, dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan suku bunga SBI lelang atau suku bunga PUAB. Bank yang melakukan penarikan kredit wajib menyampaikan laporan mingguan kepada Bank Indonesia.

1. Kredit atau fasilitas sejenis yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dan belum jatuh waktu pada saat berlakunya peraturan ini, tetap tunduk pada persyaratan dan ketentuan yang mengatur masing-masing fasilitas sampai jatuh waktu. 2. Selama masa berlakunya penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, Bank dapat menyerahkan agunan selain yang dimaksud dalam Pasal 9 untuk memperoleh Fasilitas Kredit, sepanjang Bank ikut dalam program penjaminan Pemerintah dan Penarikan Kredit digunakan untuk membayar tagihan yang tidak dikecualikan dalam program penjaminan Pemerintah. 3. Persyaratan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001.

1. Bank dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring apabila Saldo Giro Negatif Bank pada Bank Indonesia tidak dapat ditutup sampai dengan batas waktu yang ditentukan. 2. Terhadap Saldo Giro Negatif yang terjadi dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar bunga sebesar 150% dari rata-rata tertimbang Suku Bunga PUAB untuk jangka waktu 1 hari.