For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2020 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Karawang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, aman, selamat, tertib, lancar, dan terjangkau. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten.
    • Pengaturan penggunaan jalan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.
    • Penyediaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
    • Penerapan Sistem Kecerdasan Transportasi (ITS) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transportasi.
    • Pengendalian lingkungan jalan untuk mencegah kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas.
  2. Pengujian Kendaraan Bermotor:
    • Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan terpenuhi.
    • Pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor untuk pengendalian pencemaran udara.
    • Pengaturan mengenai bengkel umum pelaksana uji berkala.
  3. Terminal:
    • Penyelenggaraan terminal oleh Pemerintah Daerah.
    • Penetapan lokasi dan tipe terminal.
    • Pembangunan dan penertiban terminal.
  4. Pembinaan Pemakai Jalan:
    • Program untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
    • Pengaturan mengenai pendidikan pengemudi dan waktu kerja pengemudi.
    • Pembinaan pengemudi angkutan umum.
  5. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas:
    • Penetapan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
    • Pelayanan pengaturan dan pengendalian lalu lintas di daerah rawan kecelakaan.
  6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas:
    • Perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas.
  7. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin):
    • Kewajiban penyusunan Andalalin bagi setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
  8. Angkutan:
    • Pengaturan mengenai angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor.
    • Perencanaan angkutan, jaringan trayek, dan wilayah operasi taksi.
    • Perizinan usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi.
    • Peremajaan, penggantian, dan penghapusan kendaraan bermotor umum.
    • Pengaturan mengenai pool kendaraan bermotor umum dan agen jasa angkutan.
  9. Pemindahan Kendaraan:
    • Pengaturan mengenai pemindahan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir atau mengganggu lalu lintas.
  10. Pelayaran:
    • Pengaturan mengenai angkutan laut, sungai, dan danau.
    • Perizinan usaha angkutan sungai dan danau.
    • Penyusunan rencana umum jaringan lalu lintas angkutan sungai dan danau.
  11. Penyelenggaraan Penerbangan:
    • Pengaturan mengenai izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
  12. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran:
    • Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan:
    • Pengembangan sumber daya manusia yang kompeten di bidang perhubungan.
  14. Perkeretaapian:
    • Penyusunan rencana induk perkeretaapian daerah.
  15. Kerjasama:
    • Kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan perhubungan.
  16. Peran Serta Masyarakat:
    • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan.
  17. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi:
    • Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
  18. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • Forum koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
  19. Pengawasan dan Pengendalian:
    • Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perhubungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 25 ayat (1), Pasal 58, Pasal 63, Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 dan Pasal 92 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp.50.000.000,00.