on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1966 tentang Penunjukan Mayor Jenderal Basuki Rahcmad Menteri Dalam Negeri Selaku Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Ad Interim
Also known as: Keppres 155/1966 · Keppres No. 155 Tahun 1966 · Keppres Nomor 155 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menunjuk Majoor Jenderal Basuki Rachmad, Menteri Dalam Negeri, sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ad interim. Hal ini dilakukan karena Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Saudara Sarino Mangoenpranoto, sedang berada di luar negeri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi kementerian tersebut selama ketidakhadiran menteri yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Majoor Jenderal Basuki Rachmad untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ad interim. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi semua fungsi dan tugas yang biasanya dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk pelaksanaan tugas ini selain dari penunjukan resmi melalui keputusan presiden.