For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2018 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Pembentukan Lembaga NegaraPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal) Radio dan Televisi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan penyelenggaraan LPP Lokal Radio dan Televisi di Kabupaten Bogor, yang bernama BOGOR TEGAR BERIMAN RADIO dan BOGOR TEGAR BERIMAN TELEVISI. LPP Lokal ini berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dan bersifat independen, netral, serta tidak komersial. Tugas pokok LPP Lokal adalah mewujudkan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, pelestarian budaya lokal, serta menumbuhkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi LPP Lokal, yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik LPP Lokal. Dewan Direksi bertugas menjamin siaran yang dilakukan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Sumber pembiayaan LPP Lokal berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan penyiaran dan lembaga yang ada masih tetap menjalankan tugas sampai dengan terbentuknya alat kelengkapan LPP Lokal Radio dan Televisi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)