on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1956 tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Sosial
Also known as: PP 39/1956 · PP No. 39 Tahun 1956 · PP Nomor 39 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari dengan mengadakan jabatan Sekretaris pada Kementerian Sosial. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa adanya jabatan tersebut akan mendukung efisiensi dan efektivitas kerja di Kementerian Sosial.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan jabatan baru, yaitu Sekretaris pada Kementerian Sosial. Jabatan ini diharapkan dapat membantu Sekretaris-Jenderal dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus lainnya bagi badan hukum atau individu terkait jabatan baru ini.