For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Also known as: Permen PPPA 6/2021 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date23 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan struktur organisasi, penambahan tugas dan fungsi, serta penyempurnaan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020, yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja. Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Peraturan ini juga menekankan pentingnya dokumen perencanaan yang sistematis, integratif, berorientasi hasil, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

(-)

(-)