For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 15/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Perubahan tersebut terkait dengan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun 2011 sebesar Rp 20.734.793.000. Pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015 Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp. 84.181.800.000, dengan rincian per tahun. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2014 sebesar Rp. 25.600.000.000 dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 dan APBD-P Tahun Anggaran 2014. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset/barang yaitu Instalasi dan jaringan perpipaan yang berasal dari Proyek Dinas pekerjaan Umum yang saat ini dipakai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah dinominalkan sebesar Rp. 14.212.020.040. Terhadap penyertaan Modal Pemerintah Daerah, PDAM wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah. Penambahan Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)