For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.849.465.844,77 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.756.587.481.065,54. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 282.324.607.132,77 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.960.889.232.407,54, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (204.301.751.342,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan netto sebesar Rp 204.301.751.342,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan yang Sah juga mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan hibah.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)