For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1966 tentang Membebaskan Ir. Soetami Sebagai Direktur Perusahaan Negara Hutama Karya Serta Mengangkat 4 Orang Sebagai Direksi Sementara Pada Perusahaan Negara Hutama Karya

Also known as: Keppres 150/1966 · Keppres No. 150 Tahun 1966 · Keppres Nomor 150 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1966Publication Date:29 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Ir. Soetami Sebagai Direktur Perusahaan Negara Hutama Karya Serta Mengangkat 4 Orang Sebagai Direksi Sementara Pada Perusahaan Negara Hutama Karya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1966
Publication Date29 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1966 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan susunan Direksi Sementara P.N. Hutama Karya. Latar belakang kebijakan ini adalah pengangkatan Ir. Soetami sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang menyebabkan beliau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama P.N. Hutama Karya. Oleh karena itu, Ir. Soetami dibebaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Ir. Hadji Abdullah Omar sebagai Direktur Utama, serta Ir. Januar Hakim, Ir. Mohamad Q. Hasjuri, dan Ir. K. Mandagi sebagai Direktur. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan masing-masing dalam Direksi Sementara P.N. Hutama Karya.

(-)

(-)