Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah kabupaten yang berbasis pertanian dan pengembangan aneka industri. Kebijakan perencanaan ruang wilayah meliputi pengendalian dan pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, pengembangan wilayah industri, pengoptimalan produktivitas kawasan peruntukan perikanan, pengembangan pusat-pusat pelayanan, pengembangan mutu dan jangkauan sarana dan prasarana penunjang kegiatan, pengembangan sistem jaringan transportasi darat dan udara, pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan fungsi daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan produktivitas pertanian, peningkatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian, pengembangan irigasi pertanian, mengoptimalkan kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering, menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan mengembangkan kawasan pusat pengembangan agropolitan. Selain itu, juga dilakukan peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investasi, mengembangkan industri kecil dan industri rumah tangga, mengembangkan wilayah industri polutif berjauhan dengan kawasan permukiman, dan mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil dan kerajinan rumah tangga.