For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 9/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:8 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date09 September 2011
Publication Date08 September 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 Tentang RTRW Kabupaten Boyolali Tahun 2004-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah kabupaten yang berbasis pertanian dan pengembangan aneka industri. Kebijakan perencanaan ruang wilayah meliputi pengendalian dan pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, pengembangan wilayah industri, pengoptimalan produktivitas kawasan peruntukan perikanan, pengembangan pusat-pusat pelayanan, pengembangan mutu dan jangkauan sarana dan prasarana penunjang kegiatan, pengembangan sistem jaringan transportasi darat dan udara, pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan fungsi daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan produktivitas pertanian, peningkatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian, pengembangan irigasi pertanian, mengoptimalkan kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering, menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan mengembangkan kawasan pusat pengembangan agropolitan. Selain itu, juga dilakukan peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investasi, mengembangkan industri kecil dan industri rumah tangga, mengembangkan wilayah industri polutif berjauhan dengan kawasan permukiman, dan mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil dan kerajinan rumah tangga.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. 2. Pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada penerima manfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 4. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.