For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Also known as: PERPRES 22/2024 · PERPRES No. 22 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum di beberapa kabupaten dengan membentuk Kejaksaan Negeri baru di Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia secara lebih efektif di daerah-daerah tersebut. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk akan memiliki tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan menteri terkait. Pendanaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penanganan perkara pidana di Kepulauan Anambas yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. 2. Penanganan perkara pidana di Musi Rawas yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas. 3. Penanganan perkara pidana di Sigi yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi. 4. Penanganan perkara pidana di Morowali Utara yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara. 5. Penanganan perkara pidana di Maluku Tenggara yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tual sampai dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

(-)