on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 6/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Peraturan ini mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa usaha orang-perseorangan atau badan usaha, baik nasional maupun asing. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi diatur berdasarkan bidang dan sub-bidang pekerjaan.
Pemerintah Daerah berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemberian IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur. Pengawasan dan pemberdayaan dilakukan untuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi.