on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1972 tentang Penyelesaian Hak Pemilikan Atas Firma Tegelfabriek Midden Java
Also known as: PP 25/1972 · PP No. 25 Tahun 1972 · PP Nomor 25 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyelesaikan hak kepemilikan atas Firma Tegelfabriek Midden Java yang sebelumnya dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa modal firma tersebut dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Belanda masing-masing sebesar 50%. Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengatur penyelesaian hak kepemilikan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengakui hak Ir. Liem Ing Hwie (almarhum) atas 50% modal Firma Tegelfabriek Midden Java, sementara 50% lainnya yang dimiliki oleh warga negara Belanda, L.M. Stocker, tetap menjadi hak Negara Republik Indonesia. Unit-unit perusahaan tegel dan ubin diserahkan kepada ahli waris Ir. Liem Ing Hwie, sedangkan tanah dan gedung bekas firma tetap dikuasai negara. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan kelangsungan usaha.